Polisi menetapkan 12 orang tersangka dari 78 siswa SMK Bakti Jakarta
yang hendak melakukan penyerangan ke SMK 29 Penerbangan, Selasa (16/10)
siang kemarin. Rencana 66 orang siswa akan dibina oleh Direktorat Binmas
Polda Metro Jaya dan akan rambut mereka akan digunduli petugas.
"Dari 78 orang dan 12 orang tidak bisa pulang karena kita tetapkan menjadi tersangka. Nanti sisanya akan dibawa ke polda dan dibina lagi di sana, katanya mau digundul," terang Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan ke orang tua 78 siswa SMK Bakti Jakarta di halaman Mapolres Jaksel, Rabu (17/10)
Dia mengatakan hasil penyidikan sementara diketahui siswa SMK Bhakti Jakarta hendak melakukan penyerangan ke SMK 29 Penerbangan. Meski awalanya berencana menjenguk teman mereka, Jalal Muhamad Akbar, namun dalam perjalannya mereka malah hendak melakukan aksi balasan.
"Setelah dalam perjalanan dia bilang tanggung, makanya mobil mereka diamankan dibelokan depan SMK 29," papar Hermawan.
Dari siswa tersebut petugas mendapati bom molotov yang rencananya akan dilemparkan ke dalam SMK 29. Selain itu petugas juga menyita senjata tajam berupa arit, celurit dan sabuk gir.
"Kalau itu sampai terjadi, bagaimana dengan bapak," himbaunya.
Sementara itu Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, mengatakan bahwa 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu M,DL,HS,PR,SA,HN,FD,PN,SG,FP,DP dan juga HR yang memilik bom molotov untuk melakukan penyerangan ke SMK 29.
"Inisialnya M, DL, HS, PR, SA, HN,FD, PN, SG, FP, HR dan DP. Mereka ini kategori bawa molotov, sedangkan senjata tajam masih proses penyidikan," kata Wahyu.
Hermawan mengimbau kepada 78 orang tua siswa tersebut, jika nanti anaknya sudah kembali pulang agar dilakukan pembinaan agar hal ini tidak terulang kembali. Dia juga mengatakan bahwa anaknya tersebut berstatus wajib lapor ke Polres Jakarta Selatan.
"Kalau dari polda sudah kembali, tolong beri arahan,himbauan. Untuk statusnya mereka wajib lapor, tolong kita bekerja sama dari pihak orang tua juga," tutupnya.
"Dari 78 orang dan 12 orang tidak bisa pulang karena kita tetapkan menjadi tersangka. Nanti sisanya akan dibawa ke polda dan dibina lagi di sana, katanya mau digundul," terang Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan ke orang tua 78 siswa SMK Bakti Jakarta di halaman Mapolres Jaksel, Rabu (17/10)
Dia mengatakan hasil penyidikan sementara diketahui siswa SMK Bhakti Jakarta hendak melakukan penyerangan ke SMK 29 Penerbangan. Meski awalanya berencana menjenguk teman mereka, Jalal Muhamad Akbar, namun dalam perjalannya mereka malah hendak melakukan aksi balasan.
"Setelah dalam perjalanan dia bilang tanggung, makanya mobil mereka diamankan dibelokan depan SMK 29," papar Hermawan.
Dari siswa tersebut petugas mendapati bom molotov yang rencananya akan dilemparkan ke dalam SMK 29. Selain itu petugas juga menyita senjata tajam berupa arit, celurit dan sabuk gir.
"Kalau itu sampai terjadi, bagaimana dengan bapak," himbaunya.
Sementara itu Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, mengatakan bahwa 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu M,DL,HS,PR,SA,HN,FD,PN,SG,FP,DP dan juga HR yang memilik bom molotov untuk melakukan penyerangan ke SMK 29.
"Inisialnya M, DL, HS, PR, SA, HN,FD, PN, SG, FP, HR dan DP. Mereka ini kategori bawa molotov, sedangkan senjata tajam masih proses penyidikan," kata Wahyu.
Hermawan mengimbau kepada 78 orang tua siswa tersebut, jika nanti anaknya sudah kembali pulang agar dilakukan pembinaan agar hal ini tidak terulang kembali. Dia juga mengatakan bahwa anaknya tersebut berstatus wajib lapor ke Polres Jakarta Selatan.
"Kalau dari polda sudah kembali, tolong beri arahan,himbauan. Untuk statusnya mereka wajib lapor, tolong kita bekerja sama dari pihak orang tua juga," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar