Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap RR
(18), pelaku penganiayaan berat dalam peristiwa tawuran antarpelajar
yang terjadi di depan sebuah perguruan tinggi swasta di Jagakarsa,
Jakarta Selatan yang terjadi pada 21 Januari 2013. Dalam peristiwa itu,
dua pelajar lain menjadi korban pembacokan senjata tajam jenis celurit
pada bagian punggung.
Kepala Satuan Reserse Polres Metro Jakarta
Selatan, AKBP Hermawan mengungkapkan, saat itu RR yang merupakan pelajar
SMK Grafika Tanjung Barat bersama rekan-rekannya terlibat tawuran
dengan pelajar dari SMK Yapimda Poltangan Pasar Minggu. RR kemudian
mengejar dua orang pelajar Yapimda berinisial RMP (15) dan CSP (15)
dengan senjata tajam yang sudah disediakan sebelumnya.
"Waktu itu
yang terlibat tawuran cukup banyak. Kemudian dua orang korban itu lari.
Lalu oleh tersangka (RR) ini dikejar," kata Hermawan, di Mapolres Metro
Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2013).
Nahas, pelaku kemudian berhasil
mengejar korbannya. Lantas RR pun mengayunkan clurit yang dibawanya
sehingga menyebabkan luka pada bagian punggung kedua korbannya. "Setelah
melakukan penganiayaan, tersangka melarikan diri dan sembunyi selama
delapan hari di rumahnya di Lenteng Agung serta menyembunyikan
senjatannya," ujar Hermawan.
Keberadaan RR berhasil diketahui oleh
petugas Reskrim Polsektro Jagakarsa yang melakukan penyelidikan
mendalam, dan menangkap tersangka di rumahnya pada 29 Januari 2013.
Petugas juga berhasil mengamankan sebuah clurit yang digunakan tersangka
untuk menyerang kedua korbannya sebagai barang bukti.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini menjalani
proses penahanan di Mapolrestro Jakarta Selatan. Tersangka yang telah
berusia 18 tahun menurut Undang-undang Perlindungan Anak sudah termasuk
dewasa dan proses hukum akan tetap berjalan terhadapnya. Oleh karenanya,
tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman
penjara paling lama dua tahun delapan bulan.