STM BOENDA KANDOENG 1964 Jakarta Selatan 806(ZOOM)-75(WAF)-616(CUS)-52(TOS)-687(MOR)-63(DOS)-900(BGR)-P.54(GRL)-700(KRL)-614(MOS)

Sabtu, 16 Februari 2013

Tawuran SMK Yapimda & SMK Grafika

Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap RR (18), pelaku penganiayaan berat dalam peristiwa tawuran antarpelajar yang terjadi di depan sebuah perguruan tinggi swasta di Jagakarsa, Jakarta Selatan yang terjadi pada 21 Januari 2013. Dalam peristiwa itu, dua pelajar lain menjadi korban pembacokan senjata tajam jenis celurit pada bagian punggung.
Kepala Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hermawan mengungkapkan, saat itu RR yang merupakan pelajar SMK Grafika Tanjung Barat bersama rekan-rekannya terlibat tawuran dengan pelajar dari SMK Yapimda Poltangan Pasar Minggu. RR kemudian mengejar dua orang pelajar Yapimda berinisial RMP (15) dan CSP (15) dengan senjata tajam yang sudah disediakan sebelumnya.
"Waktu itu yang terlibat tawuran cukup banyak. Kemudian dua orang korban itu lari. Lalu oleh tersangka (RR) ini dikejar," kata Hermawan, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2013).
Nahas, pelaku kemudian berhasil mengejar korbannya. Lantas RR pun mengayunkan clurit yang dibawanya sehingga menyebabkan luka pada bagian punggung kedua korbannya. "Setelah melakukan penganiayaan, tersangka melarikan diri dan sembunyi selama delapan hari di rumahnya di Lenteng Agung serta menyembunyikan senjatannya," ujar Hermawan.
Keberadaan RR berhasil diketahui oleh petugas Reskrim Polsektro Jagakarsa yang melakukan penyelidikan mendalam, dan menangkap tersangka di rumahnya pada 29 Januari 2013. Petugas juga berhasil mengamankan sebuah clurit yang digunakan tersangka untuk menyerang kedua korbannya sebagai barang bukti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini menjalani proses penahanan di Mapolrestro Jakarta Selatan. Tersangka yang telah berusia 18 tahun menurut Undang-undang Perlindungan Anak sudah termasuk dewasa dan proses hukum akan tetap berjalan terhadapnya. Oleh karenanya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.